Jika di sejumlah negara Barat yang maju perekonomiannya pakar-pakar ekonomi sudah lama mempertanyakan realisme dan relevansi ilmu ekonomi bagi pembangunan suatu masyarakat/ bangsa, di Indonesia yang baru memiliki Doktor Ekonomi pertama tahun 1943, masalah ini sangat sedikit dipersoalkan. Dosen-dosen/pengajar ilmu ekonomi di perguruan-perguruan tinggi tak banyak yang membaca buku-buku yang bersifat kritis tentang ini. Terakhir, kiranya tidak banyak ekonom arus utama yang berminat membaca buku Matinya Ilmu Ekonomi (The Death of Economics) tulisan Paul Ormerod tahun 1994, padahal penulisnya pernah datang ke Jakarta (15 Januari 1998), dan berdiskusi dengan para ekonom senior kita.
Koperasi Sinergi Nusantara (KSN) awal tahun 2012 berhasil memperluas bisnisnya hingga Dusun Bale Agung, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ketua KSN Tingkat Nasional Induk Singaraja Wayan Sudane kepada ANTARA di Denpasar, Minggu mengatakan, pihkanya menilai potensi ekonomi dan wirausaha di Bali khususnya di Dusun Bale Agung, Buleleng, masih cukup luas dan dapat diberdayakan dengan lebih baik lagi.
Ia mengatakan, pihaknya akan lebih fokus dalam melayani anggota dan program Pembiayaan Mitra Binaan Nusantara (PMBN). Guna memaksimalkan fungsi pembinaan usaha, KSN Singaraja menggandeng wirausahawan lokal sebagai mitra dalam menjalankan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Seiring program pemerintah dalam pengembangan koperasi dan wirausaha di daerah, saat ini PMBN menjadi program unggulan untuk menjawab kebutuhan masyarakat pedesaan yang memiliki potensi besar namun kesulitan permodalan," katanya.
Ia mengatakan, untuk langkah awal KSN bermitra dengan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) untuk menyalurkan dana pembiayan modal usaha. Mulai Desember 2010 PMBN KSN telah berhasil menyalurkan pembiayaan kesembilan kelompok usaha di empat Kabupaten dan provinsi, antara lain Lampung, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Adapun variasi pembiayaan antara Rp1 juta rupiah hingga Rp10 juta dengan skala mikro untuk bidang usaha peternakan, perkebunan, perdagang hingga jasa bengkel dengan total modal yang digulirkan Rp40.
Hingga Desember 2011 KSN Nasional telah menggulirkan Rp100 juta untuk modal kerja dengan NPL dibawah satu persen, jumlah usaha binaan 20 mitra usaha.
"Kami sengaja menggandeng para wirausahawan untuk lebih dapat memaksimalkan layanan koperasi di daerah, sehingga dapat menularkan keberhasilannya kepada para calon wirausahawan muda lainnya," katanya.
Dikatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat menjadi fokus utama KSN Singaraja, usaha di sektor riil seperti peternakan, pertanian dan properti merupakan bidang sangat potensial.
Kehadiran KSN Singaraja ini mendapat sambutan positif dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng Made Wiarga mengaku memberi apresiasi terhadap kehadirian KSN Singaraja.
"Kami memberikan apresiasi penuh terhadap KSN, hadirnya KSN Singaraja akan memudahkan pelayanan kepada anggota," katanya seraya menambahkan bahwa KSN dapat berjalan baik karena dibentuk dan didukung oleh jiwa-jiwa muda.
Ketua Umum Peradah Indonesia (Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia) Komang Adi Setiawan mengatakan, pihaknya sebagai penggagas lahirnya KSN akan terus mendorong para pemuda untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan anggota.
"Melalui KSN kami ingin mewujudkan pemuda yang memiliki kemandirian dengan harapan mampu memperoleh kesejahteraan," katanya.
Ia menambahkan, pada 2012 KSN Nasional selain melakukan kemitraan dengan para wirausaha lokal, juga akan menggandeng beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra dalam penyaluran dana PKBL dan dana CSR BUMN yang dikelola dalam bentuk dana pendampingan usaha mikro dan kecil yang dimiliki jaringa KSN Nasional melalui jaringan Peradah yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia.
BUMN tersebut antara lain Pertamina, Bank Mandiri, Bank BNI, Telkom, Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia, Perusahaan Nasional Madani dan Bahana Artha Ventura akan menjadi pendamping KSN dalam memaksimalkan potensi ekonomi daerah.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, perekonomian Bali triwulan III tahun 2011 dibanding triwulan III tahun 2010 (yoy) mengalami pertumbuhan 6,54 persen.
Pertumbuhan pada triwulan III tahun 2011. Sektor jasa adalah sektor yang menyumbang pertumbuhan paling tinggi yang mencapai 10,54 persen dibanding triwulan III 2010 yang hanya tumbuh 9 persen.
Laju pertumbuhan ekonomi kedua yang tertinggi adalah pada sektor perdagangan, hotel dan restoran yang tumbuh sebesar 8,59 persen, lebih tinggi dari triwuan III 2010 yang hanya mencapai 7,52 persen.
Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang diperjualbelikan. Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate governance.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Penentuan sumber penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) penting untuk dua hal, yaitu kewajiban memotong PPh bagi wajib pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dan menentukan apakah pajak yang dibayar di luar negeri atas suatu jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dapat dikreditkan di Indonesia untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.
Jadi terdapat dua tujuan utama dari penentuan sumber penghasilan ini, yaitu untuk kepentingan penerimaan PPh melalui pemotongan dan hal ini biasanya terkait dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, dan secara unilateral UU PPh menentukan metode penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri.
Penentuan sumber penghasilan berdasarkan UU PPh diatur di Pasal 24 yang pada dasarnya mengatur batas kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia. Untuk itu ditentukan aturan dalam menentukan sumber penghasilan, yang rumusannya diatur di Pasal 24 ayat (3):
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dkreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham dan sekuritas tersebut bertempat kedudukan;
penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
Ketentuan yang diatur di ayat (3) huruf b menunjukkan sumber penghasilan berupa "royalti" di negara di mana pembayar berada atau berkedudukan atau di mana yang dibebani royalti tersebut berada. Penjelasan ayat (3) huruf b tersebut tidak diberikan karena penjelasan dimaksud hanya menyangkut sumber penghasilan berupa capital gains dari penjualan rumah yang berada di Singapura.
Contoh: PT Indonesia menyewa peralatan untuk keperluan operasinya di Indonesia dan menyewanya dari sebuah perusahaan di Singapura. Pada saat PT Indonesia membayar sewa, maka perusahaan tersebut harus memotong PPh Pasal 26 dengan tarif sebagaimana diatur di Article 12 dari DTA (Double Taxation Agreement) Indonesia-Singapura, yaitu 15%.
Ketentuan Pasal 13 (3) DTA Indonesia-Singapura definisi "royalties":
3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience."
Definisi di atas menunjukkan penghasilan dari penyewaan peralatan industri masuk dalam definisi "royalti".
Dapat dikurangkan
Dalam kasus tersebut, ada dua hal penting yaitu pembayaran dilakukan oleh wajib pajak Indonesia dan peralatannya dipergunakan di Indonesia. Dari PT Indonesia, pembayaran royalti tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan, dan ada kewajiban untuk memotongnya sesuai dengan ketentuan Pasal 26.
Contoh kedua: PT Indonesia yang punya usaha tetap di Singapura. Misalkan saja biaya sewa dari peralatan tersebut dibayar langsung dari kantor pusat PT Indonesia di Jakarta. Dalam situasi yang demikian apakah royalti tersebut bersumber di Indonesia sebagaimana diatur di Pasal 24 ayat (3)?
Mengingat contoh kedua melibatkan negara yang mempunyai DTA dengan Indonesia maka perlakuannya harus merujuk kepada DTA yang bersangkutan.
Penentuan sumber "royalti" berdasarkan DTA Indonesia-Singapura diatur di Pasal 12 ayat (5):
"5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, a statutory body or a resident of that State. Where, however, the person paying royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the liability to pay royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment is situated."
Ketentuan diatas menunjukkan dalam hal royalti itu punya hubungan dengan suatu bentuk usaha tetap maka sumber dari royalti tersebut bukan di negara di mana pembayarnya berada, tetapi sepanjang pembayaran royalti itu dibebankan kepada suatu bentuk usaha tetap, maka sumbernya adalah di negara di mana "bentuk usaha tetap" berada.
Dari contoh kedua, tampak sumber royalti berada di Singapura. Dengan demikian maka PT Indonesia tidak boleh memotong PPh Pasal 26.
DTA dengan Amerika Serikat punya aturan berbeda dengan UN Model menyangkut sumber penghasilan dari royalti, dan diatur di Article 7(3), yang berbunyi:
"(3) Royalties described in paragraph (3) of Article 13 (Royalties) for the use of, or the right to use, property or rights described in such paragraph within a Contracting State shall be treated as income from sources within such Contracting State."
Ketentuan itu mengatur sumber penghasilan dari royalti berada di negara di mana menggunakan hak atas royalti dilakukan. Jadi bukan di negara darimana pembayaran dilakukan.
Keuntungan dan Kerugian Menjalankan Bisnis Waralaba // Banyak orang pingin memiliki bisnis sendiri ,memilki kebebasan waktu dan kebebasan financial. Salah satu kendala kebanyakan orang untuk memulai mengembangkan bisnisnya adalah belum punya pengetauan yang cukup tentang bisnis yang akan dijalankannya dan tidak punya keberanian
Banyak orang pingin memiliki bisnis sendiri ,memilki kebebasan waktu dan kebebasan financial. Salah satu kendala kebanyakan orang untuk memulai mengembangkan bisnisnya adalah belum punya pengetauan yang cukup tentang bisnis yang akan dijalankannya dan tidak punya keberanian untuk mencoba, karena dihantui oleh persaan takut gagal, memang berdasarkan data tingkat kegagalan bagi pemula dalam melakukan bisnis sangat besar, lalu bagaimana meminimalkannya ? salah satu solusi yang paling tepat adalah menjalankan bisnis waralaba, tentu dalam memilih waralaba yang tepatpun harus dipelajari dengan baik track record dan layanannya, kali ini kita akan membahas apa kuntungan dan krugian dalam menjalankan bisnis waralaba.
Banyak orang pingin memiliki bisnis sendiri ,memilki kebebasan waktu dan kebebasan financial. Salah satu kendala kebanyakan orang untuk memulai mengembangkan bisnisnya adalah belum punya pengetauan yang cukup tentang bisnis yang akan dijalankannya dan tidak punya keberanian untuk mencoba, karena dihantui oleh persaan takut gagal, memang berdasarkan data tingkat kegagalan bagi pemula dalam melakukan bisnis sangat besar, lalu bagaimana meminimalkannya ? salah satu solusi yang paling tepat adalah menjalankan bisnis waralaba, tentu dalam memilih waralaba yang tepatpun harus dipelajari dengan baik track record dan layanannya, kali ini kita akan membahas apa kuntungan dan krugian dalam menjalankan bisnis waralaba.
Keuntungan Menjalankan Bisnis Waralaba
1. Konsep bisnisnya sudah jelas dan dibantu dengan adanya Pelatihan sehingga bisnis berjalan sesuai dengan konsep atau sesaui dengan produk utama.
2. Menjalankan konsep bisnis yang sudah jalan dan dikenal oleh masyarakat
3. Kontrol bisnis sudah dibantu oleh system
4. Bisa konsultasi dengan penyedia waralaba setiap kendala yang diahadapi di lapangan
5. Pengembangan bisnis dipikirkan juga oleh penyedia waralaba
2. Menjalankan konsep bisnis yang sudah jalan dan dikenal oleh masyarakat
3. Kontrol bisnis sudah dibantu oleh system
4. Bisa konsultasi dengan penyedia waralaba setiap kendala yang diahadapi di lapangan
5. Pengembangan bisnis dipikirkan juga oleh penyedia waralaba
Kerugian Menjalankan Bisnis Waralaba
1. Rugi Ketika salah memilih waralaba karena di awal kita telah menyetorkan uang franchise fee yang nilainya cukup besar
2. Keuntungan yang didapat sebagian penyedia waralaba menetapkan bagi hasil
3. Sebagian penyedia waralaba tidak banyak membantu dalam mengembangkan bisnis, mereka hanya memberikan konsep, mentrasfer konsep tetapi mereka tidak bertanggung jawab terhadap kesuksesan bisnis, mereka lepas tangan terhadap perjalanan bisnis selanjutnya.
4. Jika bisnis utama mendapat masalah maka akan berpengaruh terhadap bisnis waralaba yang lainnya.
Oleh karena itu ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis waralaba maka kita harus pelajari benefit dan support apa yang diberikan oleh penyedia waralaba, peran yang diberikan oleh penyedia waralaba harus besar dan kita memang sangat membutuhkannya karena kita memang tidak bisa melakukannya sendiri dan tidak punya pengalaman terhadap bidang tersebut.
2. Keuntungan yang didapat sebagian penyedia waralaba menetapkan bagi hasil
3. Sebagian penyedia waralaba tidak banyak membantu dalam mengembangkan bisnis, mereka hanya memberikan konsep, mentrasfer konsep tetapi mereka tidak bertanggung jawab terhadap kesuksesan bisnis, mereka lepas tangan terhadap perjalanan bisnis selanjutnya.
4. Jika bisnis utama mendapat masalah maka akan berpengaruh terhadap bisnis waralaba yang lainnya.
Oleh karena itu ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis waralaba maka kita harus pelajari benefit dan support apa yang diberikan oleh penyedia waralaba, peran yang diberikan oleh penyedia waralaba harus besar dan kita memang sangat membutuhkannya karena kita memang tidak bisa melakukannya sendiri dan tidak punya pengalaman terhadap bidang tersebut.
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh, itu adalah ideal untuk negara berkembang seperti kita (Indonesia), karena sebenarnya secara pondasi kita secara keseluruhan bisa dikatakan belumlah kuat dan stabil, apabila usaha kecil dan menegah ini sudah kuat dan produktifitasnya berjalan dengan lancar maka otomatis secara pondasi sudah kuat dan stabil.
Ekonomi kerakyatan bisa disamakan dengan ekonomi Syariah (syariah sama dengan kerakyatan karena Nabi Muhamad S.A.W. adalah seorang pedagang domba yang sukses dimana dia menerapkan dengan cara memperkuat usaha kecil salah satunya dengan memperkuat usaha dagang dan ternak domba sewaktu dia memimpin untuk memperbaiki ekonomi umat-Nya yang merupakan usaha kecil, usaha kecil adalah fokus utama dari ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan bisa disamakan dengan ekonomi Syariah (syariah sama dengan kerakyatan karena Nabi Muhamad S.A.W. adalah seorang pedagang domba yang sukses dimana dia menerapkan dengan cara memperkuat usaha kecil salah satunya dengan memperkuat usaha dagang dan ternak domba sewaktu dia memimpin untuk memperbaiki ekonomi umat-Nya yang merupakan usaha kecil, usaha kecil adalah fokus utama dari ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak bisa disamakan dengan paham komunis dan sosialis, karena Ekonomi kerakyatan terbentuk karena negara kita "one of the kind" kaya akan sumber daya alam, kaya akan budaya, dan negara beragama yang mengandung ke-Tuhanan dan kemanusiaan, jadi salah apabila disamakan dengan paham-paham sosialis dan komunis (komunitas), negara lain.Sosialis dan komunis di Indonesia muncul karena perlawanan para pejuang kita terdahulu, dimana mereka masih mencari tau cara melawan paham-paham liberal yang dilakukan oleh penjajah Belanda dan Jepang yang memeras kekayaan kita dan melemparnya ke pasar bebas.
Ekonomi kerakyatan dapat diartikan seperti berdiri dikaki sendiri dan tidak bisa disamakan dengan paham apapun .
Sedangkan mengenai pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi liberal, ekonomi liberal di indonesia terjadi berawal dari penawaran pinjaman dari pihak asing, dan investor asing, yang mengakibatkan hutang bertambah yang mana seharusnya pemerintahan kita tidak mengambilnya dan menolak pinjaman-pinjaman yang ditawarkan, karena dapat mengakibatkan bengkaknya hutang kita, sebab harus dipikirkan bagaimana cara mengembalikannya, dan sebagian besar kekayaan kita yang vital sudah dikuasai asing karena hal tersebut, hal tersebut menyebabkan negara kita "vodoo of the free market" yang dapat dikontrol dengan mudah dan didikte,ini adalah sebuah permainan yang harus cepat untuk disadari.
Dampak dari pasar bebas yaitu yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, neo liberal bisa di umpamakan dengan mie instan, yang mana diproses secara instan tanpa tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, tapi mengakibatkan penyaklt darlam lambung. Liberalisme ekonomi salah satu pelopornya disini adalah Soeharto yang mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 (sampai sekarang), tujuannya adalah baik yaitu untuk membangun negara ini secara cepat, akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan dan pinjaman luar negri, saya percaya hal yang instant berakhirnya juga akan instant, yang diperlukan adalah pembangunan pondasi ekonomi yang lebih struktural dan mandiri, apabila kita mecontoh Amerika jelas salah, soalnya Amerika adalah negara maju dan umurnya lebih panjang yang sudah mencuri dan menjajah negara-negara penghasil kekayaan alam yang kaya.
Jadi menurut pribadi, saya kurang setuju apabila Amerika lebih banyak membantu kita, mereka membantu kita agar kekayaan alam kita dapat mereka kontrol, maka dibalik itu semua pasti ada maunya, majunya ekonomi Amerika salah satunya dengan hal tersebut, namun ada juga sosialis, komunis dan kerakyatan, jadi lebih tepatnya jangan melakukan dualisme ekonomi atau jalan tengah dengan menggabungkan ekonomi kerakyatan dan liberal karena negara berkembang seperti kita yang kaya akan sumber daya alam, perairan, pertanian minyak dsb.
Dengan penjelasan diatas, bagaimana menurut anda mengenai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Liberal kah yang pantas untuk diterapkan pada Negara kita (Indonesia). Silahkan lemparkan Komentar anda disini.
Ekonomi kerakyatan dapat diartikan seperti berdiri dikaki sendiri dan tidak bisa disamakan dengan paham apapun .
Sedangkan mengenai pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi liberal, ekonomi liberal di indonesia terjadi berawal dari penawaran pinjaman dari pihak asing, dan investor asing, yang mengakibatkan hutang bertambah yang mana seharusnya pemerintahan kita tidak mengambilnya dan menolak pinjaman-pinjaman yang ditawarkan, karena dapat mengakibatkan bengkaknya hutang kita, sebab harus dipikirkan bagaimana cara mengembalikannya, dan sebagian besar kekayaan kita yang vital sudah dikuasai asing karena hal tersebut, hal tersebut menyebabkan negara kita "vodoo of the free market" yang dapat dikontrol dengan mudah dan didikte,ini adalah sebuah permainan yang harus cepat untuk disadari.
Dampak dari pasar bebas yaitu yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, neo liberal bisa di umpamakan dengan mie instan, yang mana diproses secara instan tanpa tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, tapi mengakibatkan penyaklt darlam lambung. Liberalisme ekonomi salah satu pelopornya disini adalah Soeharto yang mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 (sampai sekarang), tujuannya adalah baik yaitu untuk membangun negara ini secara cepat, akan tetapi hal ini justru kebablasan karena cicilan dan pinjaman luar negri, saya percaya hal yang instant berakhirnya juga akan instant, yang diperlukan adalah pembangunan pondasi ekonomi yang lebih struktural dan mandiri, apabila kita mecontoh Amerika jelas salah, soalnya Amerika adalah negara maju dan umurnya lebih panjang yang sudah mencuri dan menjajah negara-negara penghasil kekayaan alam yang kaya.
Jadi menurut pribadi, saya kurang setuju apabila Amerika lebih banyak membantu kita, mereka membantu kita agar kekayaan alam kita dapat mereka kontrol, maka dibalik itu semua pasti ada maunya, majunya ekonomi Amerika salah satunya dengan hal tersebut, namun ada juga sosialis, komunis dan kerakyatan, jadi lebih tepatnya jangan melakukan dualisme ekonomi atau jalan tengah dengan menggabungkan ekonomi kerakyatan dan liberal karena negara berkembang seperti kita yang kaya akan sumber daya alam, perairan, pertanian minyak dsb.
Dengan penjelasan diatas, bagaimana menurut anda mengenai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Liberal kah yang pantas untuk diterapkan pada Negara kita (Indonesia). Silahkan lemparkan Komentar anda disini.
Ruang Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Pasar
Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di NTT
Sekedar sebagai pembanding disajikan data realisasi dan tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) selama periode 1996-2000. Jumlah realisasi KUT yang telah disalurkan pada petani sejak tahun 1996 sampai tahun 2000 kurang lebih 35, 6 milyar dengan jumlah tunggakan (pokok+bunga) sebesar kurang lebih 26,1 milyar (Laporan Gubernur NTT, 2002). Atau dengan kata lain tingkat keberhasilan KUT di NTT hanya mencapai kurang dari 26 %. Selanjutnya, data yang diperoleh dari Biro Perekonomian Seta NTT menunjukkan bahwa sejak ditetapkannya TAP MPR tentang demokrasi ekonomi yang menekankan adanya keberpihakan yang jelas terhadap UKM dan Koperasi di Indonesia, jumlah KK miskin di NTT malah mengalami kenaikan yang cukup murad sebesar 55 % selama periode 1998-2002.
Saat mendapat tugas untuk mebahas konsep ekonomi kerakyatan dalam kaitan dengan makalah Prof. Mubyarto tentang “Ekonomi Kerakyatan dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah”, saya mencoba untuk menangkap (baca: memahami) makna kata ‘rakyat’ secara utuh. Akhirnya saya sampai pada pemahaman bahwa rakyat sendiri bukanlah sesuatu obyek yang bisa ‘ditangkap’ untuk diamati secara visual, khususnya dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi.
Kata rakyat merupakan suatu konsep yang abstrak dan tidak dapat di’tangkap’ untuk diamati perubahan visual ekonominya. Kata rakyat baru bermakna secara visual jika yang diamati adalah individualitas dari rakyat (Asy’arie, 2001). Ibarat kata ‘binatang’, kita tidak bisa menangkap binatang untuk mengatakan gemuk atau kurus, kecuali binatang itu adalah misalnya seekor tikus.
Persoalannya ada begitu banyak obyek yang masuk dalam barisan binatang (tikus, kucing, ular, dll.), sehingga kita harus jelas mengatakan binatang yang mana yang bentuk visualnya gemuk atau kurus. Pertanyaan yang sama harus dikenakan pada konsep ekonomi rakyat, yaitu ekonomi rakyat yang mana, siapa, di mana dan berapa jumlahnya. Karena dalam dimensi ruang Indonesia semua orang (Indonesia) berhak untuk menyandang predikat ‘rakyat’. Buruh tani, konglomerat, koruptor pun berhak menyandang predikat ‘rakyat’. Sama seperti jika seekor kucing digabungkan dengan 100 ekor tikus dalam satu ruang, maka semuanya disebut binatang. Walaupun dalam perjalanannya seekor kucing dapat saja menelan 100 ekor tikus atas nama binatang.
Ilustrasi di atas saya sampaikan untuk membuka ruang diskusi tetang ekonomi kerakyatan dalam perspektif yang terarah dalam kerangka mengagas pikiran Prof. Mubyarto. Kita harus jelas mengatakan rakyat yang mana yang seharusnya kita tempatkan dalam ruang ekonomi kerakyatan Indonesia. Selanjutnya, bagaimana kita memperlakukan rakyat dimaksud dan apakah perlakuan terhadapnya selama ini sudah benar. Atau apakah upaya menggiring rakyat ke dalam ruang ekonomi kerakyatan selama ini sudah berada dalam koridor yang benar.
Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan. Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama. Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat.
Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia.
Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Pasar
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.
Perlu dipahami bahwa dalam ruang ekonomi nasional pun terdapat sejumlah aktor ekonomi (konglomerat) dengan bentuk usaha yang kontras dengan apa yang diragakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat. Memiliki modal yang besar, mempunyai akses pasar yang luas, menguasai usaha dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan menejemen usaha modern.
Kenapa mereka tidak digolongkan juga dalam ekonomi kerakyatan?. Karena jumlahnya hanya sedikit sehingga tidak merupakan representasi dari kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya. Atau dengan kata lain, usaha ekonomi yang diragakan bernilai ekstrim terhadap totalitas ekonomi nasional. Golongan yang kedua ini biasanya (walaupun tidak semua) lebih banyak tumbuh karena mampu membangun partner usaha yang baik dengan penguasa sehingga memperoleh berbagai bentuk kemudahan usaha dan insentif serta proteksi bisnis. Mereka lahir dan berkembang dalam suatu sistem ekonomi yang selama ini lebih menekankan pada peran negara yang dikukuhkan (salah satunya) melalui pengontrolan perusahan swasta dengan rezim insentif yang memihak serta membangun hubungan istimewa dengan pengusaha-pengusaha yang besar yang melahirkan praktik-praktik anti persaingan.
Lahirnya sejumlah pengusaha besar (konglomerat) yang bukan merupakan hasil derivasi dari kemampuan menejemen bisnis yang baik menyebabkan fondasi ekonomi nasional yang dibangun berstruktur rapuh terhadap persaingan pasar. Mereka tidak bisa diandalkan untuk menopang perekonomian nasional dalam sistem ekonomi pasar. Padahal ekonomi pasar diperlukan untuk menentukan harga yang tepat (price right) untuk menentukan posisi tawar-menawar yang imbang.
Saya perlu menggaris bawahi bahwa yang patut mendapat kesalahan terhadap kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama regim orde baru adalah implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tidak tepat dalam sistem ekonomi pasar, bukan ekonomi pasar itu sendiri.
Dalam pemahaman seperti ini, saya merasa kurang memiliki justifikasi empirik untuk mempertanyakan kembali sistem ekonomi pasar, lalu mencari suatu sistem dan paradigma baru di luar sistem ekonomi pasar untuk dirujuk dalam pembangunan ekonomi nasional.
Bagi saya dunia “pasar” Adam Smith adalah suatu dunia yang indah dan adil untuk dibayangkan. Tapi sayangnya sangat sulit untuk diacu untuk mencapai keseimbangan dalam tatanan perekonomian nasional. Karena konsep “pasar” yang disodorkan oleh Adam Smit sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak pernah akan ada. Namun demikian tidak harus diartikan bahwa konsep pasar Adam Smith yang relatif bersifat utopis ini harus diabaikan. Persepektif yang perlu dianut adalah bahwa keindahan, keadilan dan keseimbangan yang dibangun melalui mekanisme “pasar”nya Adam Smith adalah sesuatu yang harus diakui keberadaannya, minimal telah dibuktikan melalui suatu review teoritis. Yang perlu dilakukan adalah upaya untuk mendekati kondisi indah, adil, dan seimbang melalui berbagai regulasi pemerintah sebagai wujud intervensi yang berimbang dan kontekstual. Bukan sebaliknya membangun suatu format lain di luar “ekonomi pasar” untuk diacu dalam pembangunan ekonomi nasional, yang keberhasilannya masih mendapat tanda tanya besar atau minimal belum dapat dibuktikan melalui suatu kajian teoritis-empiris.
Mari kita membedah lebih jauh tentang konsep ekonomi kerakyatan. Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankan berdasarkan mekanisme pasar sering tidak berjalan dengan baik, khusunya sejak masa orde baru. Kegagalan pembangunan ekonomi yang diragakan berdasarkan mekanisme pasar ini antara lain karena kegagalan pasar itu sendiri, intervensi pemerintah yang tidak benar, tidak efektifnya pasar tersebut berjalan, dan adanya pengaruh eksternal. Kemudian sejak sidang istimewa (SI) 1998, dihasilkan suatu TAP MPR mengenai Demokrasi Ekonomi, yang antara lain berisikan tentang keberpihakan yang sangat kuat terhadap usaha kecil-menengah serta koperasi. Keputusan politik ini sebenarnya menandai suatu babak baru pembangunan ekonomi nasional dengan perspektif yang baru, di mana bangun ekonomi yang mendominasi regaan struktur ekonomi nasional mendapat tempat tersendiri.
Komitmen pemerintah untuk mengurangi gap penguasaan aset ekonomi antara sebagian besar pelaku ekonomi di tingkat rakyat dan sebagian kecil pengusaha besar (konglomerat), perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya struktur ekonomi yang berimbang antar pelaku ekonomi dalam negeri, demi mengamankan pencapaian target pertumbuhan (growth) (Gillis et al., 1987). Bahwa kegagalan kebijakan pembangunan ekonomi nasional masa orde baru dengan keberpihakan yang berlebihan terhadap kelompok pengusaha besar perlu diubah.
Sudah saatnya dan cukup adil jika pengusaha kecil –menengah dan bangun usaha koperasi mendapat kesempatan secara ekonomi untuk berkembang sekaligus mengejar ketertinggalan yang selama ini mewarnai buruknya tampilan struktur ekonomi nasional. Sekali lagi, komitmen politik pemerintah ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Hal yang masih kurang jelas dalam TAP MPR dimaksud adalah apakah perspektif pembangunan nasional dengan keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini masih dijalankan melalui mekanisme pasar? Dalam arti apakah intervensi pemerintah dalam bentuk keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini adalah benar-benar merupakan affirmative action untuk memperbaiki distorsi pasar yang selama ini terjadi karena bentuk campur tangan pemerintah dalam pasar yang tidak benar? Ataukah pemerintah mulai ragu dengan bekerjanya mekanisme pasar itu sendiri sehingga berupaya untuk meninggalkannya dan mencoba merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru ?. Nampaknya kita semua berada pada pilahan yang dilematis. Mau meninggalkan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi nasional, kita masih ragu-ragu, karena pengalaman keberhasilan pembangunan ekonomi negara-negara maju saat ini selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar. Mau merujuk pada bekerja suatu mekanisme yang baru (apapun namanya), dalam prakteknya belum ada satu negarapun yang cukup berpengalaman serta yang paling penting menunjukkan keberhasilan nyata, bahkan kita sendiri belum berpengalaman (ibarat membeli kucing dalam karung).
Bukti keragu-raguan ini tercermin dalam TAP MPR hasil sidang istimewa itu sendiri, dimana demokrasi ekonomi nasional tidak semata-mata dijalankan dengan keberpihakan habis-habisan pada usaha kecil-menengah dan koperasi, tapi perusahaan swasta besar dan BUMN tetap mendapat tempat bahkan mempunyai peran yang sangat strategis.
Bagi saya, sebenarnya keragu-raguan ini tidak perlu terjadi, jika kita semua jernih melihat dan jujur untuk mengakui bahwa kegagalan-kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama ini terjadi bukan disebabkan oleh karena ketidakmampuan mekanisme pasar mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, tetapi lebih disebabkan karena pasar sendiri tidak diberi kesempatan untuk bekerja secara baik.
Bentuk campur tangan pemerintah (orde baru) yang seharusya diarahkan untuk menjamin bekerjanya mekanisme pasar guna mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, ternyata dalam prakteknya lebih diarahkan pada keberpihakan yang berlebihan pada pengusaha besar (konglomerat) dalam bentuk insentif maupun regim proteksi yang ekstrim. Pengalaman pembangunan ekonomi nasional dengan kebijakan proteksi bagi kelompok industri tertentu (yang diasumsikan sebagai infant industry) dan diharapkan akan menjadi “lokomotif “ yang akan menarik gerbong ekonomi lainnya, pada akhirnya bermuara pada incapability dan inefficiency dari industri yang bersangkutan (contoh kebijakan pengembangan industri otomotif). Periode waktu yang telah ditetapkan untuk berkembang menjadi suatu bisnis yang besar dalam skala dan skop serta melibatkan sejumlah besar pelaku ekonomi di dalamnya, menjadi tidak bermakna saat dihadapkan pada kenyataan bahwa bisnis yang bersangkutan masih tetap berada pada level perkembangan “bayi”, karena dimanjakan oleh berbagai insentif dan berbagai bentuk proteksi.
Saya juga kurang setuju dengan pendapat bahwa mekanisme pasar tidak dapat menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonomi nasional. Pendapat seperti ini juga tidak benar secara absolut. Buktinya negara-negara maju yang selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar secara baik, mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara baik pula. Sudah menjadi pengetahuan yang luas bahwa negara-negara maju (termasuk beberapa negara berkembang, seperti Singapura) mempunyai suatu sistem social security jangka panjang (yang berfungsi secara permanen) untuk membantu kelompok masyarakat yang inferior dalam kompetisi memperoleh akses ekonomi. Justru negara-negara yang masih setengah hati mendorong bekerjanya mekanisme pasar (seperti Indonesia) tidak mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara mantap. Sebenarnya sudah banyak program jaminan sosial temporer semacam JPS di Indonesia, namun pelaksanaannya masih jauh dari memuaskan, karena kurang mantapnya perencanaan, terjadi banyak penyimpangan dalam implementasi, serta lemahnya pengawasan.
Fungsi sosial dapat berjalan dengan baik dalam mekanisme pasar, jika ada intervensi pemerintah melalui perpajakan, instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan, dsb. Ini yang namanya affirmative action yang terarah oleh pemerintah dalam mekanisme pasar (Bandingkan dengan pendapat Anggito Abimanyu, 2000).
Jadi yang salah selama ini bukan mekanisme pasar, tetapi kurang adanya affirmative action yang jelas oleh pemerintah demi menjamin bekerjanya mekanisme pasar. Yang disebut dengan affirmative action seharusnya lebih dutujukkan pada disadvantage group (sebagian besar rakyat kecil), bukan sebaliknya pada konglomerat. Kalau begitu logikanya, maka kurang ada justifikasi logis yang jelas untuk mengabaikan bekerjanya mekanisme pasar dalam mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Apalagi dengan merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru. Ini sama artinya dengan “sakit di kaki, kepala yang dipenggal”. Bagi saya, harganya terlalu mahal bagi rakyat jika kita mencoba-coba dengan sesuatu yang tidak pasti. Pada saat yang sama, rakyat sudah terlalu lama menunggu dengan penuh pengorbanan, untuk melihat keberhasilan pembangunan ekonomi nasional yang dapat dinikmati secara bersama.
Perlu dicatat, bahwa disamping obyek keberpihakan selama pemerintah orde baru dalam kebijakan ekonomi nasionalnya salah alamat, pemerintah sendiri kurang mempunyai acuan yang jelas tentang kapan seharusnya phasing-out process diintrodusir dalam tahapan intervensi, demi mengkreasi bekerjanya mekanisme pasar dalam program pembangunan ekonomi nasional. Akibatnya tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) terhadap obyek keberpihakan (dalam mekanisme pasar) untuk mengambil peran sebagai lokomotif keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang salah atau kurang sempurna dengan konsep ekonomi kerakyatan?. Sejak awal saya katakan bahwa semua pihak perlu mendukung affirmative action policy pada usaha kecil-menengah dan koperasi yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Pembangunan harus dikembangkan dengan berbasiskan ekonomi domestik (bila perlu pada daerah kabupaten/kota) dengan tingkat kemandirian yang tinggi, kepercayaan diri dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan yang sehat, keterbukaan/demokratis, dan pemerataan yang berkeadilan. Semua ini merupakan ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan yang kita tuju bersama (Prawirokusumo, 2001). Kita akan membahas lebih jauh tentang kekurangan konsep ekonomi kerakyatan yang di dengungkan oleh pemerintah pada sub-pokok bahasan di bawah ini.
Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil (saya tidak membuat penilaian terhadap sistem JPS), adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri (Bandingkan dengan pendapat Ignas Kleden, 2000). Pendekatan seperti ini jelas sangat berbeda dengan apa yang dimaksud dengan affirmative action. Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.
Sebenarnya yang harus ada pada tangan obyek affirmative action adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material. Jika pemahaman ini tidak dibangun sejak awal, maka saya khawatir cerita keberpihakan yang salah selama masa orde baru kembali akan terulang. Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi yang menjadi target affirmative action policy. Bahkan sangat mungkin terjadi suatu proses yang bersifat counter-productive, karena asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat. Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangan dalam affirmative action policynya, untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian ekonomi yang akurat tentang timing dan process di mana pemerintah harus mengurangi bentuk keberpihakannya pada usaha kecil-menengah dan koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat. Isu ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah ini sebagai free-rider. Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan. Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal. Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di NTT
Kita telah membahas tentang konsep ekonomi kerakyatan dalam pembangunan ekonomi nasional melalui program-program keberpihakan pemerintah terhadap UKM dan Koperasi. Masih ada masalah lain yang perlu dibahas dalam hubungan dengan internal condition UKM dan Koperasi. Beberapa kajian empiris menunjukkan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh UKM dan Koperasi adalah: keterbatasan akses terhadap sumber-sumber permbiayaan dan permodalan, keterbatasan penguasaan teknologi dan informasi, keterbatasan akses pasar, keterbatasan organisasi dan pengelolaannya (Asy’arie, 2001).
Komitmen keberpihakan pemerintah pada UKM dan Koperasi di dalam perspektif ekonomi kerakyatan harus benar-benar diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah yang disebut di atas. Program pengembangan ekonomi rakyat memerlukan adanya program-program operasional di tingkat bawah, bukan sekedar jargon-jargon politik yang hanya berada pada tataran konsep. Hal ini perlu ditegaskan, agar pembahasan tentang ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada suatu konsep abstrak (seperti pembahasan tentang konsep ‘binatang’ di atas), tetapi perlu ditindalanjuti dengan pengembangan program-program operasional yang diarahkan untuk mengatasi persoalan keterbatasan akses kebanyakan rakyat kecil. Ini adalah suatu model pendekatan struktural (structural approach).
Pada era otonomisasi saat ini, konsep pengembangan ekonomi kerakyatan harus diterjemahkan dalam bentuk program operasional berbasiskan ekonomi domestik pada tingkat kabupaten dan kota dengan tingkat kemandirian yang tinggi. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan pada era otonomisasi saat ini tidak harus ditejemahkan dalam perspektif territorial. Tapi sebaiknya dikembangkan dalam perspektif ‘regionalisasi’ di mana di dalamnya terintegrasi kesatuan potensi, keunggulan, peluang, dan karakter sosial budaya.
Pada tingkat regional NTT, masih terdapat persoalan mendasar yang ‘mengurung’ para pengusaha kecil-menengah dan Koperasi (termasuk di dalamnya berbagai bentuk usaha di bidang pertanian) untuk melakukan rasionalisasi dan ekspansi usaha. Sekalipun sudah banyak program pemberdayaan ekonomi yang langsung menyentuh rakyat di tingkat bawah telah dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga non-pemerintah (NGOs), tetapi sebagian besar rakyat kecil masih sulit untuk mengaktualisasikannya dalam ragaan usaha mereka. Tingkat pencapaian tertinggi yang paling banyak diperoleh dari program-program dimaksud adalah hanya terbatas pada tumbuhnya kesadaran berpikir dan hasrat untuk maju. Tetapi ada semacam jarak antara kesadaran berpikir dan realitas perilaku (Bandingkan dengan pendapat Musa Asy’arie, 2001).
Sekedar sebagai pembanding disajikan data realisasi dan tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) selama periode 1996-2000. Jumlah realisasi KUT yang telah disalurkan pada petani sejak tahun 1996 sampai tahun 2000 kurang lebih 35, 6 milyar dengan jumlah tunggakan (pokok+bunga) sebesar kurang lebih 26,1 milyar (Laporan Gubernur NTT, 2002). Atau dengan kata lain tingkat keberhasilan KUT di NTT hanya mencapai kurang dari 26 %. Selanjutnya, data yang diperoleh dari Biro Perekonomian Seta NTT menunjukkan bahwa sejak ditetapkannya TAP MPR tentang demokrasi ekonomi yang menekankan adanya keberpihakan yang jelas terhadap UKM dan Koperasi di Indonesia, jumlah KK miskin di NTT malah mengalami kenaikan yang cukup murad sebesar 55 % selama periode 1998-2002.
Persoalan mendasar yang mengurung ini, mungkin ada kaitannya dengan sistem nilai budaya yang sudah mengakar pada diri pelaku ekonomi rakyat di NTT secara turun temurun. Sistem nilai budaya ini yang banyak mendeterminasi perilaku aktor ekonomi rakyat di NTT, termasuk di dalamnya cara pandang tentang usaha, cara pandang tentang tingkat keuntungan, cara pengelolaan keuangan, sikap terhadap mitra dan kompetitor, strategei menghadapi resiko, dsb. Oleh karena itu saya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa program pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya di NTT, sebaiknya dimulai dengan program rekayasa sosial-budaya (socio-cultural engineering) untuk merubah inner life dan mengkondisikan suatu tatanan masyarakat yang akomodatif terhadap tuntutan pasar untuk maju. Ini adalah suatu model pendekatan lain yang disebut pendekatan kultural (cultural approach).Sumber: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_10/artikel_3.htm
Perbedaan orang sukses dengan yang lain adalah bukanlah sebuah kurangnya kekuatan, bukan kurangnya pengetahuan, tetapi lebih pada kurangnya kemauan. Ketika kamu mengetahui apa yang kamu inginkan dan kamu menginginkan sesuatu yang tidak terlalu jelek, kamu akan menemukan cara untuk mendapatkannya.Hanya di amanahsistem.com tempatnya....salam
Harapan kami dengan hadirnya AMANAH SISTEM mampu untuk memberi pencerahan dan solusi bagi para pemegang amanah dan anggota pejuang asset amanah/asset raja-raja nusantara, serta membuka pikiran siapapun yang mungkin sudah terjun ke dunia amanah, dinasti dan prasasti.
Juga kami berharap amanah sistem bisa memberi solusi terbaik bagi masyarakat nusantara, khususnya masyarakat Indonesia.
Amanah Sistem adalah Program yang dirancang oleh para sesepuh Amanah Dinasti dan prasasti yang Sudah berkembang di beberapa negara.
Perlu kita sadari ada atau tidak ada harta amanah tersebut yang pasti Wacana tersebut sudah berkembang,menjadi bahasan dan perjalanan sebagian masyarakat Nusantara,dari mulai pejabat negara,pengusaha,Kasepuhan dan para pejuang asset nusantara yang peduli atas kesejahtraan Umat manusia.
Kami termotivasi untuk memberikan PENCERAHAN dan SOLUSI bagi Para Pemegang Amanah dan anggota Pejuang Asset amanah hususnya,serta membantu MEMBUKA PIKIRAN Siapapun yang mungkin sudah terjun ke dunia Amanah,Dinasti dan Prasasti Juga memberi solusi terbaik kepada masyarakat Nusantara,Khususnya masyarakat Indonesia. Kami akan melakukan yang terbaik untuk terus menawarkan solusi yang terbaik.
IdNusantara:Turunnya harga komoditi secara umum pada minggu ini memberikan tekanan terhadap mata uang Dollar Komoditi. Kurs Dollar Aussie pada perdagangan di pasar spot minggu ini terpantau turun tajam -225 pips atau turun sekitar - 2.21% dari harga pembukaan.
Sedangkan Dollar Kiwi pada perdagangan minggu ini bergerak turun -129 pips, atau sekitar -1.67% dari harga pembukaan. Demikian juga Dollar Kanada terpantau mengalami penurunan tajam sekitar - 197 pips, atau sekitar - 1.94% dari harga pembukaan pada perdagangan di pasar spot hari ini. Pergerakan pair tersebut pada saat menunjukkan adanya pelemahan -199.3 pips dari kisaran terkuat minggu ini.


