News Update :

Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri

DEPOK – Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang kontroversi. Hal ini kemudian memicu kemarahan para ormas islam salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya diungkapkan Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadhri. Idrus mengecam keputusan Kemendagri jika perda miras jadi dicabut.

“Kami FPI sudah siap satu komando mengecam keputusan Kemendagri, miras justru memicu terjadinya kemaksiatan,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (15/01/12).

Idrus pun mengancam akan merazia pasar swalayan dan mini market yang masih menjual miras. “Kami akan sweeping semua toko baik yang modern ataupun kafe yang masih menjual miras,” jelasnya.

Di Depok, kata dia, Perda miras yang diberlakukan masih tidak efektif. Ia ingin Perda miras yang diberlakukan tak ada batas toleransi untuk peredaran miras.

“Kami tidak main istilah golongan miras, ataupun kadarnya berapa persen, kami mau di Depok nol miras,” tandasnya.
Tags: ,

About Admin

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar

Leave a Reply