Penentuan sumber penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) penting untuk dua hal, yaitu kewajiban memotong PPh bagi wajib pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dan menentukan apakah pajak yang dibayar di luar negeri atas suatu jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dapat dikreditkan di Indonesia untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.
Jadi terdapat dua tujuan utama dari penentuan sumber penghasilan ini, yaitu untuk kepentingan penerimaan PPh melalui pemotongan dan hal ini biasanya terkait dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, dan secara unilateral UU PPh menentukan metode penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri.
Penentuan sumber penghasilan berdasarkan UU PPh diatur di Pasal 24 yang pada dasarnya mengatur batas kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia. Untuk itu ditentukan aturan dalam menentukan sumber penghasilan, yang rumusannya diatur di Pasal 24 ayat (3):
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dkreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham dan sekuritas tersebut bertempat kedudukan;
penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
Ketentuan yang diatur di ayat (3) huruf b menunjukkan sumber penghasilan berupa "royalti" di negara di mana pembayar berada atau berkedudukan atau di mana yang dibebani royalti tersebut berada. Penjelasan ayat (3) huruf b tersebut tidak diberikan karena penjelasan dimaksud hanya menyangkut sumber penghasilan berupa capital gains dari penjualan rumah yang berada di Singapura.
Contoh: PT Indonesia menyewa peralatan untuk keperluan operasinya di Indonesia dan menyewanya dari sebuah perusahaan di Singapura. Pada saat PT Indonesia membayar sewa, maka perusahaan tersebut harus memotong PPh Pasal 26 dengan tarif sebagaimana diatur di Article 12 dari DTA (Double Taxation Agreement) Indonesia-Singapura, yaitu 15%.
Ketentuan Pasal 13 (3) DTA Indonesia-Singapura definisi "royalties":
3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience."
Definisi di atas menunjukkan penghasilan dari penyewaan peralatan industri masuk dalam definisi "royalti".
Dapat dikurangkan
Dalam kasus tersebut, ada dua hal penting yaitu pembayaran dilakukan oleh wajib pajak Indonesia dan peralatannya dipergunakan di Indonesia. Dari PT Indonesia, pembayaran royalti tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan, dan ada kewajiban untuk memotongnya sesuai dengan ketentuan Pasal 26.
Contoh kedua: PT Indonesia yang punya usaha tetap di Singapura. Misalkan saja biaya sewa dari peralatan tersebut dibayar langsung dari kantor pusat PT Indonesia di Jakarta. Dalam situasi yang demikian apakah royalti tersebut bersumber di Indonesia sebagaimana diatur di Pasal 24 ayat (3)?
Mengingat contoh kedua melibatkan negara yang mempunyai DTA dengan Indonesia maka perlakuannya harus merujuk kepada DTA yang bersangkutan.
Penentuan sumber "royalti" berdasarkan DTA Indonesia-Singapura diatur di Pasal 12 ayat (5):
"5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, a statutory body or a resident of that State. Where, however, the person paying royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the liability to pay royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment is situated."
Ketentuan diatas menunjukkan dalam hal royalti itu punya hubungan dengan suatu bentuk usaha tetap maka sumber dari royalti tersebut bukan di negara di mana pembayarnya berada, tetapi sepanjang pembayaran royalti itu dibebankan kepada suatu bentuk usaha tetap, maka sumbernya adalah di negara di mana "bentuk usaha tetap" berada.
Dari contoh kedua, tampak sumber royalti berada di Singapura. Dengan demikian maka PT Indonesia tidak boleh memotong PPh Pasal 26.
DTA dengan Amerika Serikat punya aturan berbeda dengan UN Model menyangkut sumber penghasilan dari royalti, dan diatur di Article 7(3), yang berbunyi:
"(3) Royalties described in paragraph (3) of Article 13 (Royalties) for the use of, or the right to use, property or rights described in such paragraph within a Contracting State shall be treated as income from sources within such Contracting State."
Ketentuan itu mengatur sumber penghasilan dari royalti berada di negara di mana menggunakan hak atas royalti dilakukan. Jadi bukan di negara darimana pembayaran dilakukan.
18 Januari 2012 pukul 09.48
siip